Tlanakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk IASC untuk membantu korban penipuan online. IASC adalah singkatan dari Indonesia Anti-Scam Centre, sebuah pusat koordinasi dan penanganan penipuan transaksi keuangan yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2024. IASC didirikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus penipuan, terutama yang marak di sektor keuangan dan digital.
Fungsi utama IASC
IASC dibentuk untuk memberikan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menangani laporan penipuan keuangan:
- Pusat pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan secara langsung melalui situs web resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
- Aksi cepat: Mempercepat koordinasi antara penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
- Identifikasi dan penindakan: Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan dan berupaya menyelamatkan dana korban yang masih tersisa.
- Edukasi: Meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran masyarakat tentang modus-modus penipuan yang ada.
Kolaborasi dan keanggotaan
IASC merupakan inisiatif kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), asosiasi industri perbankan, dan sistem pembayaran. Berbagai lembaga yang turut mendukung IASC antara lain:
- Bank Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Asosiasi industri seperti Perbanas
- Penyedia jasa pembayaran dan e-commerce
Pencapaian IASC
Sejak beroperasi, IASC telah menunjukkan dampak signifikan:
- Ribuan laporan diterima: Hingga Maret 2025, IASC telah menerima puluhan ribu pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan.
- Ratusan miliar dana diblokir: Berkat pelaporan yang cepat, IASC berhasil memblokir dana nasabah yang menjadi korban penipuan, sehingga mencegah kerugian yang lebih besar.
- Pencegahan kerugian: Upaya IASC dalam mempercepat pemblokiran rekening penipu telah membantu meminimalisasi kerugian finansial yang dialami korban.
Cara melaporkan penipuan ke IASC
Jika Anda menjadi korban penipuan keuangan, Anda bisa melapor melalui saluran resmi IASC:
- Kunjungi situs web iasc.ojk.go.id.
- Lampirkan data dan dokumen bukti yang relevan.
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kontak OJK 157 (telepon, WA, atau email).
Peringatan: OJK juga telah mengeluarkan peringatan tentang adanya situs web palsu yang mengatasnamakan IASC. Pastikan Anda hanya menggunakan saluran resmi untuk melapor.
0 Komentar