Deskripsi Wilayah

Tlanakan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Kode Pos 69371, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Daerah ini terletak di Pulau Madura. Kecamatan Tlanakan terletak antara 6⁰51’ – 7⁰31’ Lintang Selatan dan antara 113⁰19¹ – 113⁰58¹ Bujur Timur. Luas wilayah Kecamatan Tlanakan, adalah seluas 48,10 km2. Terdiri Dari 17 desa yaitu Tlanakan, Larangan Tokol, Panglegur, Branta Tinggi, Branta Pasisir, Ceguk, Bukek, Gugul, Tlesah, Taro’an, Larangan Slampar, Ambat, Kramat, Bandaran, Manggar, Terrak dan Dabuan.

Peta Kecamatan Tlanakan


Batas Wilayah

Batas Wilayah UtaraKecamatan Pamekasan dan Kecamatan Proppo
Batas Wilayah TimurKecamatan Pademawu
Batas Wilayah SelatanSelat Madura
Batas Wilayah BaratKabupaten Sampang

Tugas dan Fungsi Kecamatan

Tugas :

Melaksanakan dan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan koordinasi kesatuan Bangsa serta melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.

Fungsi :

  • Pengoordinasian Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  • Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum;
  • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat;
  • Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan;
  • Penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan;
  • Pengoordinasian Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan urusan kesatuan bangsa, wawasan kebangsaan dan kerukunan umat beragama di tingkat Kecamatan;
  • Pelaksanaan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas pokok, fungsi dan kewenangannya;

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelola Kecamatan