Perjanjian Kinerja (PK) adalah sebuah dokumen formal yang merupakan lembar penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah atau pegawai, yang berisi kesepakatan mengenai program atau kegiatan yang harus dilaksanakan beserta indikator kinerja yang terukur dan spesifik, serta bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja organisasi.

Berikut ini Perjanjian Kinerja Camat Tlanakan :

Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025