Perjanjian Kerjasama adalah adalah dokumen tertulis yang mengatur kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan (Kapanewon) dengan instansi, pihak ketiga, atau antar-kecamatan untuk mencapai tujuan bersama, seperti meningkatkan pelayanan publik atau usaha bersama, dengan kerangka hukum yang mengikat pihak-pihak terlibat. Perjanjian ini menjelaskan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, sumber daya, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi untuk memastikan kerja sama berjalan efektif dan menguntungkan semua pihak
Berikut ini dokumen perjanjian kerjasama/permintaan narasumber/perjanjian dengan tenaga ahli :
