“Informasi yang dikecualikan” adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik meskipun badan publik memiliki informasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik karena dapat membahayakan negara, melanggar kepentingan bisnis, atau merugikan hak-hak pribadi, dan harus melalui proses uji konsekuensi sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Berikut ini adalah data informasi yang dikecualikan :