Daftar Informasi Publik (DIP) adalah daftar yang berisi rincian informasi yang dimiliki dan dikelola oleh badan publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Daftar ini bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan mewujudkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara dan badan publik.
Berikut ini adalah dokumen DIP Kecamatan Tlanakan :
