Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Berikut prosedur penyelesaian sengketa informasi publik :

Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
Sengketa Informasi Publik di Kecamatan Tlanakan
Dalam periode 5 tahun ke belakang, belum tercatat adanya sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada pihak Kecamatan Tlanakan