DPA, atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran, adalah dokumen yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah atau instansi pemerintah. DPA berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui, seperti dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini adalah data DPA Kecamatan Tlanakan :