INOVASI PELAYANAN PUBLIK


Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kecamatan Tlanakan merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang menggalakkan pencetusan dan penggunaan inovasi pelayanan publik. Ada beberapa inovasi pelayanan publik yang dihasilkan oleh Kecamatan Tlanakan

NoNama InovasiUraianDownload
1
2Bu RT Mapan
3Halo Tlanakan“Kecamatan Tlanakan melaksanakan pelayanan administrasi terpadu berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan nomor 7 tahun 2017 tentang pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada camat bidang pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN). Ada beberapa macam pelayanan publik yang dilaksanakan oleh kecamatan Tlanakan, diantaranya surat keterangan domisili, surat keterangan pindah datang, surat keterangan tidak mampu, pengajuan rekomendasi pengesahan Kelompok Masyarakat (POKMAS), surat keterangan waris, akta kelahiran, akta kematian, pembuatan atau updating Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pembuatan atau updating data Kartu Keluarga (KK), Pengesahan rekomendasi proposal bantuan masjid atau musholla dan lain-lain. Dengan dipadukannya pelayanan di satu ruangan, hal ini menyebabkan kantor kecamatan terutama ruang pelayanan terpadu menjadi tempat berkumpulnya masyarakat yang berkepentingan untuk mendapatkan pelayanan.
Proses pengurusan pelayanan di kecamatan Tlanakan yang dilakukan oleh masyarakat, ada yang dipasrahkan kepada perangkat desa masing-masing, dan juga tidak jarang masyarakat yang berkepentingan datang mengurus sendiri di kecamatan. Perangkat desa yang sudah biasa menggunakan fasilitas pelayanan di kecamatan umumnya sudah mengetahui persyaratan dari pelayanan kecamatan. Namun bagi masyarakat umumnya, mereka biasanya datang ke kecamatan hanya untuk menanyakan syarat-syarat pelayanan dan setelah itu datang kembali dengan membawa berkas yang diperlukan. Ada juga yang langsung datang dengan membawa berkas seadanya dan setelah mendapatkan informasi bahwa berkasnya kurang lengkap, mereka pulang dengan kecewa. Kejadian serupa juga terjadi untuk pengambilan berkas pelayanan yang tidak selesai dalam 1 hari. Masyarakat datang ke kecamatan dan petugas pelayanan mencari hasil berkas pelayanan secara manual. Petugas pelayanan belum mempunyai rekap data berkas pelayanan yang sudah selesai diproses.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka diperlukan solusi untuk mengatasi kurangnya informasi tentang pelayanan administrasi terpadu kecamatan Tlanakan dan Juga untuk meminimalisir kerumunan warga di ruang pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) maka kami membuat inovasi “Halo Tlanakan” yaitu penggunaan whatsappbot pada penyampaian informasi administrasi pelayanan terpadu kecamatan Tlanakan. Dalam layanan ini, kebutuhan informasi oleh masyarakat disediakan secara otomatis oleh mesin penjawab WA otomatis.”
4Si PelanaKecamatan Tlanakan melaksanakan pelayanan administrasi terpadu berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan nomor 7 tahun 2017 tentang pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada camat bidang pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN). Ada beberapa macam pelayanan publik yang dilaksanakan oleh kecamatan Tlanakan, diantaranya surat keterangan domisili, surat keterangan pindah datang, surat keterangan tidak mampu, pengajuan pengesahan pokmas, surat keterangan waris, akta kelahiran, akta kematian, dan lain-lain. Dengan dipadukannya pelayanan di satu ruangan, hal ini menyebabkan kantor kecamatan terutama ruang pelayanan terpadu menjadi tempat berkumpulnya masyarakat yang berkepentingan untuk mendapatkan pelayanan.
Proses pencatatan register layanan di kecamatan Tlanakan selama ini masih dicatat secara manual. Dengan minimnya lokasi penyimpanan arsip dan buku register, hal ini membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat terutama dalam hal pencatatan register layanan. Kondisi ini juga bisa meningkatkan resiko kehilangan buku register.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka diperlukan solusi untuk mengatasi kurang efektifnya cara pencatatan layanan di kecamatan Tlanakan. Oleh karena itu kami membuat inovasi “Si Pelana” yaitu system informasi pencatatan layanan kecamatan Tlanakan. Dengan layanan ini, maka kami mengalihkan pencatatan layanan secara manual menjadi digital.