STANDART PELAYANAN

Standar Pelayanan pada Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan

Jenis pelayanan di Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan meliputi :

1. Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik /SKCK;

2. Legalisir Data Kependudukan;

3. Rekomendasi Model C;

4. Rekomendasi Surat Pensiun;

5. Surat Keterangan Pendaftaran Pendidikan;

6. Surat Permohanan Kredit Perbankkan;

7. Rekomendasi Pembuatan KTP-el;

8. Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK;

9. Rekomendasi pembuatan Akte Kelahiran;

10. Surat Keterangan Pindah Penduduk;

11. Surat Keterangan Waris;

12. Surat Keterangan Domisili;

13. Surat ketarangan Kependudukan;

14. Surat Keterangan Tidak Mampu;

15. Rekomendasi Nikah;

16. Rekomendasi Proposal;

17. Rekomendasi ijin Keramaian;

18. Rekomendasi SIUP;

19. Rekomenandasi IMB;

20. Rekomendasi Gangguan Lingkungan / HO;

21. Rekomendasi Usaha Mikro;

22. Rekomendasi Pembuatan Kapal nelayan skala kecil dan Pelayaran laut;

Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik.

STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)

KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN

1. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik / SKCK

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Surat Pengantar/blanko Kepala Desa

2. Fotocopy KTP dan KK

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie Pelayanan

5. Penanda tanganan oleh Camat

6. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi SKCK

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap tiga bulan sekali

2. Jenis Pelayanan : Legalisir Data Kependudukan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Foto copy Data kependudukan yang akan dilegalisir ( KTP/KK )

2. Menunujukkan Dokumen asli

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi faktual dokumen

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie

5. Paraf Sekcam

6. Penanda tanganan oleh camat

7. Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Legalisir Data Kependudukan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

3. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Model C

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi form model C yang ditanda tangani Kades/Lurah

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /mencocokkan kebenaran data dengan dokumen aslinya

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan oleh camat

5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Model C

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Tentang Pemerintahan Daerah

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

5. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

6. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Ispektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

4. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Surat Pensiun

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi form surat pensiun yang ditanda tangani Kades/Lurah

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi faktual dokumen

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie

5. Paraf Sekcam

6. Penanda tanganan oleh camat

7. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi surat Keterangan pensiun

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

2. UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat.

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

5. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Pendaftaran Pendidikan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi form surat Pendaftaran Pendidikan yang ditanda tangani Kades/Lurah

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penandatanganan oleh camat

5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Pendaftaran Pendidikan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b.Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

6. Jenis Pelayanan : Surat Permohonan Kredit Perbankkan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi fomuir permohonan kredit yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan oleh camat

5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Surat Permohonan Kredit Perbankkan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

7. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Pembuatan KTP-el

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy KK

3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon datang sendiri

2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

3. Verifikasi berkas persyaratan

4. Petugas mencatat dalam buku register

5. Pelaksanaan perekamam KTP

6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil

7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Pembuatan KTP-el

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat;

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 semua jurusan

2. SMA/SMK semua jurusan

3. Mampu mengoperasikan komputer

4. Mampu melakukan perekaman

4. Pengawasan Internal 1. Pengawasan dari Kasie

2. Pengawasan dari Sekcam

3. Pengawasan dari Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

8. Jenis Layanan : Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy KK

3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon datang sendiri

2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

3. Verifikasi berkas persyaratan

4. Petugas mencatat dalam buku register

5. Pelaksanaan perekamam KTP

6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil

7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 menit

4. Biaya / tariff Gratis

5. Produk Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hokum 1. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

2. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Pengawasan dari Kasie

2. Pengawasan dari Sekcam

3. Pengawasan dari Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

9. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy KTP Orang tua

3. Foto copy Kartu Keluarga (KK )

4. Asli dan Foto copy Keterangan Bidan yang menolong persalinan

5. Foto copy KTP 2 orang saksi

6. Formulir pengantar dari Kecam

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Proses pembuatan Akte Kelahiran di UPT Kab. Pamekasan

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tariff Gratis

5. Produk Pelayanan Rekomendasi Pembuatan akte kelahiran

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU tentang Pemerintahan Daerah

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

5 Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

6 Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Pengawasan dari Kasie

2. Pengawasan dari Sekcam

3. Pengawasan dari Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

10. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Pindah Penduduk

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Surat Pengantar/blanko Kepala Desa

2. Fotocopy KTP dan KK

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie Pelayanan

5. Penanda tanganan oleh Camat

6. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tariff Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

11. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Waris

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Surat Pernyataan waris yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa

2. Surat Tanah ( Sertifikat , Akta Tanah)

3. Asli dan Foto Copy KTP para pihak

4. Asli dan Foto copy KK para pihak

5. Fotocopy SPPT dan Tanda lunas PBB tahun terakhir .

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penandatanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Pernyataan Waris

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan pejabat Pembuat Akte Tanah;

2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

4. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

12. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Domisili

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy KK

3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon datang sendiri

2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

3. Verifikasi berkas persyaratan

4. Petugas mencatat dalam buku register

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Domisili

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register,

Komputer,

pesawat telepon,

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

13. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Kependudukan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

2. Foto Copy KK

3. Foto Copy KTP

4. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (1 lembar)

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Kependudukan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

14. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

2. Foto Copy KTP

3. Foto copy KK

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1) UU tentang Pemerintahan Daerah

2) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3) Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

4) Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

5) Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

15. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Nikah

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Fotocopy KTP

3. Foto copy KK

4. Foto warna 4×6 2 lembar

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Rekomendasi Nikah

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;

4. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

16. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Proposal

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Proposal yang di tandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi proposal

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Proposal

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perbup Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid, dan Mushalla;

2. Perbup Nomor 14A Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Pedesaan;

3. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan;

4. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan;

5. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

17. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Ijin Keramaian

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Foto copy KTP pemohon

2. Membawa buku register ijin keramaian desa

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi dokumen

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Surat Ijin Keramaian

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perda Nomor 18 Tentang Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman;

2. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan;

3. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan;

4. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat.

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

18. Jenis Pelayanan : Rekomendasi SIUP

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Fotocopy KTP

3. Foto copy KK

4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT

5. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna (4 lembar)

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi SIUP

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan

2. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

3. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

4. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

19. Jenis Pelayanan : Rekomendasi IMB

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Fotocopy KTP

3. Foto copy KK

4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT

5. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna (4 lembar)

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi IMB

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan

2. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

3. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

4. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

20. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Gangguan Lingkunan / HO

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Surat persetujuan tetangga (radius max 200 m) yang disahkan Kepala Desa

3. Fotocopy KTP

4. Foto copy KK

5. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi HO

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perda Nomor 7/2013 tentang ijin gangguan

2. Perda Nomor 4/2012 tentng retribusi perijinan tertentu

3. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

4. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

5. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

21. Jenis Layanan : Rekomendasi Usaha Mikro

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Fotocopy KTP

3. Foto copy KK

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Usaha Mikro

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan

2. Perda Nomor 4/2012 tentng retribusi perijinan tertentu;

3. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan;

4. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan;

5. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

22. Jenis Layanan : Rekomendasi Pembuatan Kapal Nelayan Skala Kecil dan Pelayaran Laut

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Fotocopy KTP

3. Foto copy KK

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Rekomendasi Pembuatan Kapal Nelayan Skala Kecil dan Pelayaran Laut

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU tentang Pemerintahan Daerah

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

5. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

6. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

23. Jenis Layanan : Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang telah disediakan.

2. Melalui SMS, Email, WA, dll

3. Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pengadu memasukkan formulir yang telah diisi kedalam kotak pengaduan yang telah disediakan

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas pengadu

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

3. Jangka waktu pelayanan + 12 hari

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Perbup Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;

2. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

3. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

4. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

Hits: 2044
PrevNext